Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahui Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal di Masa Pandemi Covid-19

Berikut ini merupakan persyaratan terbaru bagi penumpang perjalanan kereta api jarak jauh maupun lokal.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ketahui Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal di Masa Pandemi Covid-19
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah penumpang Keretaapi jarak jauh sedang melakukan Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Jumat (24/9/21). Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp 45.000. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) - Berikut ini merupakan persyaratan terbaru bagi penumpang perjalanan kereta api jarak jauh maupun lokal. 

2. Wajib menggunakan masker menutupi hidung dan mulut;

3. Tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah;

4. Penumpang wajib untuk rajin mencuci tangan;

5. Tidak diperkenankan makan atau minum pada saat perjalanan kurang dari 2 jam;

Sebagai informasi, hal itu dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan

6. Selain itu, penumpang wajib bepergian dalam kondisi sehat (tidak flu, batuk, diare, demam, dan hilang daya penciuman).

Baca juga: Tarif Tes PCR Terkini di Jakarta Belum Penuhi Aturan Pemerintah. Ada yang Tembus Rp 400 Ribuan

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita Rekomendasi

Berita lainnya seputar persyaratan naik kereta api

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas