BPOM Terbitkan Izin Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Tanggapan IDAI
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr Piprim Basarah Yanuarso menanggapi diterbitkannya izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.
Ia mengapresiasi adanya izin penggunaan darurat vaksin Sinovac kepada anak usia 6-11 tahun.
Menurutnya, di Indonesia angka kematian anak karena Covid-19 lebih tinggi dibanding negara lainnya.
"Kami dari IDAI sangat sambut baik adanya izin untuk vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun."
"Kami punya anggota 4.600 dokter anak dan kami siap sukseskan vaksinasi Covid-19 bagi usia 6-11 tahun," kata Piprim, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.
Piprim juga berpesan, agar para orang tua tidak ragu membawa anak-anaknya untuk mendapatkan vaksinasi.
Apalagi anak-anak yang terpapar Covid-19 mayoritas merupakan orang tanpa gejala yang berpotensi menularkan kepada anggota keluarga lainnya.
"Anak-anak itu selain tertular juga bisa menularkan."
"Anak-anak banyak yang jadi OTG."
"Sehingga tidak ketahuan mengidap Covid-19, jadi bisa menularkan ke mana-mana, terutama jika menularkan kepada eyangnya, orangtuanya dan om tante yang memiliki komorbid tentu akan fatal akibatnya," ucap Piprim.
IDAI Ungkap Kondisi Anak Usia 6-11 Tahun yang Tak Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19
Diberitakan Tribunnews.com, IDAI akan segera mengeluarkan rekomendasi detail yang mengatur pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 6 - 11 tahun.
"Nanti (IDAI) akan mengeluarkan secara detail rekomendasi vaksinasi untuk anak usia 6 sampai 11 tahun," ucap Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K).
Secara umum, semua anak sehat dalam rentang usia 6 - 11 tahun dapat diberikan Vaksin Sinovac.