Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 6 Pihak Swasta Sebagai Saksi
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan seluruh saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan seluruh saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MM selaku Nominee diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
Selain MM, Kejagung juga memeriksa DC selaku Nominee, RP selaku Direktur PT Emco Aset Management, dan BI selaku Direktur Utama PT Armidian Karyatama.
Selain itu, JIH selaku Direktur of Equity Sales di PT Korea Invesment Sekuritas Indonesia dan DS selaku Direktur Utama PT Andalan Tekno Korindo.
Baca juga: MAKI Minta Jaksa Agung Buktikan Wacana Hukuman Mati untuk Terdakwa Kasus Asabri
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," tukasnya.