Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Propam Ungkap Angka Pelanggaran Anggota Polri Turun Drastis Dibandingkan Tahun Lalu

Propam Polri menyatakan pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota polisi cenderung menurun pada 2021.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Propam Ungkap Angka Pelanggaran Anggota Polri Turun Drastis Dibandingkan Tahun Lalu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Propam Polri menyatakan pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota polisi cenderung menurun pada 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri menyatakan pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota polisi cenderung menurun pada 2021.

Adapun angka penurunan mencapai hampir 100 persen.

Data tersebut merupakan data terakhir selama periode Januari hingga Oktober 2021.

Propam Polri mencatatkan pelanggaran disiplin anggota Polri ada 1.694 kasus, pelanggaran KEPP ada 803 kasus, dan pelanggaran pidana ada 147 kasus.

Angka itu jauh menurun dibanding tahun 2020 lalu.

Rinciannya, pelanggaran disiplin sebanyak 3.304 kasus atau turun 48,7 persen pada 2021. Lalu, pelanggaran KEPP ada 2.081 kasus atau turun 61,4 persen pada 2021.

Berita Rekomendasi

"Pelanggaran pidana tahun 2020 sebanyak 1.024 kasus atau turun 85,6 persen pada 2021," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (2/11/2021).

Baca juga: Sosok Irjen Ahmad Dofiri, Lulusan Terbaik yang Kini Ditunjuk Jadi Kabaintelkam Polri

Adapun Propam merinci jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan anggota Polri.

Sambo menjelaskan, jenis pelanggaran disiplin berupa menurunkan kehormatan dan martabat negara ada sebanyak 807 kasus.

Selain itu, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan ada 283 kasus, menghindari tanggungjawab dinas ada 258 kasus, menghambat kelancaran tugas dinas ada 128 kasus, pungutan liar (pungli) ada 38 kasus, dan pelanggaran lain ada 179 kasus.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Rotasi 173 Pati dan Pamen, Posisi Kabaintelkam Hingga Kapolda

Kemudian, jenis pelanggaran KEPP berupa etika kepribadian (beking dan calo) ada 322 kasus; etika kelembagaan (penyalahgunaan wewenang) ada 408 kasus; etika kemasyarakatan (arogansi dan persulit penyelidikan) ada 71 kasus; etika kenegaraan (netralitas pemilu) hanya 2 kasus.

Sementara itu, jenis pelanggaran pidana berupa penyalahgunaan narkoba sebanyak 327 kasus; asusila/zinah/cabul ada 86 kasus; penganiayaan ada 82 kasus; pencurian ada 7 kasus; penggelapan ada 17 kasus; pungli, gratifikasi, penyimpangan anggaran dan korupsi sebanyak 48 kasus serta pelanggaran pidana lain-lain nihil alias nol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas