Syarat Perjalanan Darat Jarak 250 Km: Wajib Tunjukkan Hasil Negatif RT PCR dan Antigen
Berikut ini syarat perjalanan darat jarak jauh minimal 250 Km wajib tunjukkan hasil negatif RT PCR dan Antigen, simak protokol kesehatannya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Wajib membawa hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam atau;
- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Baca juga: UPDATE Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Tes PCR 3x24 jam, Antigen 1x24 Jam
B. Wilayah Luar Jawa Bali
1. Pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan
- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Wajib membawa hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam atau;
- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
2. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik perjalanan jarak jauh
- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 14 x 24 jam atau;
- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 7 x 24 jam;
- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 1 x 24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi;
- Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Penumpang Boleh Tunjukkan Tes Antigen, Perjalanan Darat Wajib Tes Covid
Peraturan protokol kesehatan diatur dalam Surat Edaran Nomor 86 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.