Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id, Masuk Keluarga Penerima Manfaat
Penerima dapat mengecek statusnya terkait Bansos PKH tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id di mana salah satu syaratnya masuk kategori KPM.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Penerima dapat mengecek statusnya terkait bansos Program Keluarga Harapan (PKH) via cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan sosial dari Kementerian Sosial ini telah memasuki tahap keempat di bulan November seperti dikutip dari akun Instagram, @kemensosri.
Namun tidak semua masyarakat berhak menerima bantuan sosial PKH namun harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Pengkategorian terkait penerima yang berhak juga menjadi wewenang dari pihak Kemensos.
Lalu penerima yang sudah terdaftar maka pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut melalui bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Baca juga: Cara Ikut dan Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22, Segera Cek Dashboard www.prakerja.go.id
Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH November 2021, Ini Tahap Penyalurannya
Kemudian untuk pencairannya dapat dilakuakn lewat mesin ATM dan e-warong terdekat.
Bantuan PKH akan diberikan secara bertahap yakni tiga kali penyaluran.
Sementara itu berikut adalah ketentuan bagi penerima bantuan PKH beserta jumlah bantuan.
Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan
- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;