Pelapor Jelaskan Alasan Adhyaksa-Kwarnas Putuskan Berdamai Terkait Aset Pom Bensin Cibubur
Buwas membenarkan telah memutuskan berdamai dengan eks ketua Kwarnas Adhyaksa Dault.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Ia menerangkan Kwarnas Pramuka juga telah melaporkan barang bukti atau dokumen kepada Bareskrim terkait kasus tersebut.
Diantaranya perjanjian-perjanjian dalam perspektif hukum tidak sesuai.
Misalnya, dalam AD/ART itu bahwa pengelolaan aset satu periode jabatan dari Ketua Kwarnas. Artinya, satu periode jabatan itu hanya 5 tahun.
“Tapi pengelolaan ini dibikin 20 tahun, berarti kan enggak boleh dan itu melanggar ketentuan AD/ART. Artinya, yang batas 5 tahun nanti diperpanjang di kemudian hari setelah adanya pergantian Kwarnas itu bisa diperpanjang dengan periode baru. Tapi ini langsung 20 tahun, berarti 20 tahun secara aturan pajak juga kan tidak bisa. Perpajakan kan tiap tahun ada perubahan-perubahan,” katanya.
Berita Rekomendasi