Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan Laut Terbaru Tidak Pakai Hasil RT PCR, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Inilah aturan Perjalanan Laut terbaru mulai berlaku sejak Rabu (2/11/2021), tidak pakai hasil RT PCR, namun wajib terapkan protokol kesehatan ketat.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Perjalanan Laut Terbaru Tidak Pakai Hasil RT PCR, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Kemenhub
Ilustrasi kapal laut - Artikel ini memuat aturan Perjalanan Laut terbaru mulai berlaku sejak Rabu (2/11/2021). 

7. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam bagi wilayah yang menerapkan PPKM level 4, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

8. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.

Baca juga: Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi Tiga Hari, Ini Kata Kemenkes

9. Kebijakan bagi pelaku perjalanan transportasi laut dalam negeri:

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama;

- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

10. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dengan didampingi orang tua.

11. Jika penumpang yang telah membawa hasil negatif Tes Rapid Antigen menunjukkan gejala atau indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes RT PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

12. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komrobid (wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi) dan wajib menunjukkan surat hasil Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- nakhoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik atau barang lainnya di luar wilayah Jawa dan Bali.

13. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang berusia di bawah 12 tahun.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Tidak Wajib Bawa Hasil RT PCR, Berikut Ini Revisi Lengkapnya

Protokol Kesehatan terhadap nakhoda dan awak kapal pada kapal penumpang:

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas