Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Panduannya Berikut Ini
Masyarakat dapat mengubah data kelas pada BPJS Kesehatan dengan cara yang mudah, berikut panduannya lengkap dengan persyaratan yang dibutuhkan.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
4. Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya
5. Persyaratannya sebagai berikut:
> Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.
> Asli/Fotocopy Kartu Keluarga
> Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.
Untuk informasi pelayanan BPJS lebih lanjut kunjungi bpjs-kesehatan.go.id.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita Rekomendasi
Berita lain terkait Pelayanan BPJS Kesehatan