Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Bansos PKH Bulan November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kategori Penerimanya

Bansos PKH tahap 4 bulan November 2021 bisa dicek secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id, ini kategori penerimanya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Bansos PKH Bulan November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kategori Penerimanya
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang Bansos PKH - Bantuan tahap 4 bulan November 2021 bisa dicek secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus dilakukan oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

Bantuan perlindungan sosial PKH disalurkan per tiga bulan kepada para penerima bantuan.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan PKH saat ini sudah memasuki tahap 4.

Penyaluran bantuan PKH tahap 4 yang terakhir akan dilakukan pada bulan Desember 2021.

Hanya masyarakat yang terdata dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja yang berhak menerima bantuan PKH.

Baca juga: Kriteria Penerima Bansos PKH serta Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Bulan November 2021

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif, sebagai upaya untuk mempercepat penurunan kemiskinan, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2022 pada 16 Agustus 2021.

Berita Rekomendasi

"Kita menganggarkan 153,7 triliun untuk perlinsos yang baku seperti PKH, Kartu Sembako dan Kartu Prakerja" ungkap Sri Mulyani.

Maka dipastikan bahwa, penyaluran PKH akan berlanjut pada tahun 2022 mendatang.

Baca juga: CEK Bantuan Kuota Internet Gratis yang Cair November 2021, Ini Daftar Situs yang Tidak Bisa Diakses

Cek Penerima Bansos PKH:

1. Klik ke laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas