Penjelasan Mabes Polri Kenapa Irjen Napoleon Masih Belum Dipindahkan dari Rutan Bareskrim
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu kini belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) meski kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Irjen Napoleon Bonaparte masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu kini belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) meski kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Itu kan rutannya rutan cabang di Bareskrim. Jadi posisinya dia itu bukan tahanan kepolisian. Tetep ditempatkan saja di situ," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Ramadhan menyampaikan pihaknya masih belum menerima permohonan pemindahan penahanan Irjen Napoleon ke lapas dari pihak terkait.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, Irjen Napoleon masih berstatus dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
"Nanti kita lihat dimana ditempatkan dia. Kita kan kalau dititipkan kan statusnya dia dititipkan gitu. Bukan tahanan penyidik dia. Dia statusnya udah diserahkan (ke Kejaksaan)," tukasnya.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Begini Respons Wagub DKI, PSI dan MAKI
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dengan putusan tersebut maka Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.
"Amar putusan, (kasasi) jaksa penuntut umum dan terdakwa ditolak," dikutip dari laman resmi MA yang diberitakan Kompas.com, Kamis (4/11/2021).
Sebelumnya, permohonan banding Napoleon juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Keputusan itu ada dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses laman MA.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam surat putusan.
Dengan demikian, Napoleon harus tetap menjalani vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun majelis hakim memvonis Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon dinilai terbukti terbukti menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.