Banyak Terjadi Kecelakaan, Pakar Transportasi: Aktifkan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat
Pakar Transportasi, Djoko Setijowarno meminta pemerintah perlu mengaktifkan kembali Direktorat Keselamatan Transportasi Darat.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Kemudian, angka kecelakaan lalu lintas tidak pernah turun drastis.
Sementara institusi yang fokus mengurusi keselamatan justru dihilangkan.
"Selama kesadaran berlalu lintas rendah mau dibuat seperti apapun infrastruktur jalan pasti akan menimbulkan kecelakaan," ungkapnya.
"Tol bukan arena balapan mobil," lanjutnya.
Ia menegaskan, faktor utama kecelakaan terbesar karena manusia atau human error.
Baca juga: Bibi Andriansyah Sempat Bertukar Posisi Sopir dengan Tubagus Joddy sebelum Kecelakaan
Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas Kepolisan Negara Republik Indonesia (Korlantas), dalam 1 jam, terdapat satu sampai tiga orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Dalam sehari sekitar 80 orang meninggal di jalan raya dan korban terbanyak pesepeda motor atau sekitar 75 persen.
Belum lagi ditambah sejumlah korban akibat kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka berat dan berujung meninggal dunia juga.
Totalnya dapat mencapai 120-an orang meninggal dunia setiap hari karena korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Menurut Djoko Setijowarno, masih banyak masalah keselamatan transportasi darat yang harus dibenahi di Indonesia.
Saat ini, yang mengurus program keselamatan transportasi darat di bawah Direktorat Sarana Perhubungan Darat.
Sudah dipastikan anggaran untuk keselamatan pasti kecil tidak sebanding dengan tanggung jawab untuk membenahi keselamatan transportasi darat se-Indonesia.
Sementara itu, sektor transportasi perkeretaapian, perairan dan udara masih memiliki Direktorat Keselamatan di masing-masing Direktorat Jenderalnya.
"Memang ada peraturan dari Kementerian Penertiban Aparatur Negara membatasi jumlah direktorat di setiap direktorat jenderal."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.