Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan Domestik Seluruh Moda Transportasi, Sertifikat Vaksin Covid-19 hingga Antigen

Berikut adalah aturan perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi dari sertifikat vaksin Covid-19 hingga rapid test antigen.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Aturan Perjalanan Domestik Seluruh Moda Transportasi, Sertifikat Vaksin Covid-19 hingga Antigen
/
Penumpang turun dari KM Dorolonda saat merapat di Pelabuan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/5/2021). KM Dorolonda kapal pertama penumpang yang bersandar di Tanjung Priuk belum dan sesudah Lebaran Idul Fitri 1442H. Setelah menurunkan penumpang kapal melanjutkan pelayarannya ke Indonesia bagian timur. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah aturan perjalanan domestik bagi seluruh moda transportasi untuk bulan November 2021.

Kemenhub telah mengeluarkan aturan perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi melalui empat surat edaran.

Surat edaran tersebut masing-masing bernomor 94, 95, 96, dan 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.

Satu di antaranya adalah adanya penyesuaian terkait penumpang yang akan menggunakan transportasi udara seperti pesawat terbang.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Pelaku Perjalanan Rutin Tidak Perlu Pakai Hasil Tes Antigen

Baca juga: SYARAT Perjalanan Domestik via Darat dan Udara, Naik Pesawat Bisa Pakai Antigen

Penyesuaian yang dimaksud yaitu penumpang dapat menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun aturan tersebut dapat terpenuhi apabila penumpang yang bersangkutan telah menerima vaksin dengan dosis lengkap.

Oleh karena itu bagi penumpang yang baru atau masih mendapatkan vaksin dosis pertama tetap wajib menunjukan hasil negatif test RT-PCR.

Berita Rekomendasi

Selain itu hal lain yang menyangkut peraturan tersebut adalah hanya diberlakukan bagi penumpang yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah di dalam wilayah Jawa dan Bali.

Selengkapnya berikut adalah aturan untuk perjalanan domestik seluruh moda transportasi dikutip dari @kemenhub151.

Perjalanan Dari dan ke Daerah di Dalam Wilayah Pulau Jawa dan Bali

Bandara Soekarno Hatta kembali ramai oleh para penumpang pesawat yang datang maupun hendak pergi ke sejumlah daerah seperti terlihat, Minggu (10/10/2021). Adanya berbagai kelonggaran pada peberapan PPKM.Level 3 ini disambut baik oleh para calon penumpang pesawat. (Warta Kota/Nur Ichsan) *** Local Caption ***
Bandara Soekarno Hatta kembali ramai oleh para penumpang pesawat yang datang maupun hendak pergi ke sejumlah daerah seperti terlihat, Minggu (10/10/2021). Adanya berbagai kelonggaran pada peberapan PPKM.Level 3 ini disambut baik oleh para calon penumpang pesawat. (Warta Kota/Nur Ichsan) *** Local Caption *** (Warta Kota/Nur Ichsan)

Udara

  • Kartu vaksin dosis lengkap;
  • Hasil negatif rapid test antigen maksimal dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
  • Kartu vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Voucher Tiket KA Gratis Bagi Guru, Nakes dan Veteran

Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Perjalanan Dari dan ke Daerah di Luar Wilayah Pulau Jawa dan Bali

Udara

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota
  • Kartu vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
  • Hasil negatif test RT-PCR dengna pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas