Jaringan Teroris Jadikan Hasil Panen Kurma hingga Suntikan Donatur Tetap sebagai Modal Operasional
Adapun dalam program tersebut, salah satunya, organisasi teroris itu menerima wakaf atau hibah dari anggota nya berupa kebun kurma.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Pencabutan izin tersebut, sudah dilakukan sejak akhir Januari 2021 karena diduga menghimpun dana terkait terorisme.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, memastikan LAZ ABA adalah ilegal. Dikarenakan, tidak memiliki izin operasional.
"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," kata pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (4/11/2021), LAZ ABA ini berkantor pusat di DKI Jakarta. Sehingga, pencabutan izin pun diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf. Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelasnya.
Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada Desember 2020 di Lampung.
Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.
"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta. Jadi, LAZ ABA itu ilegal," tegasnya.