Jaringan Teroris Jadikan Hasil Panen Kurma hingga Suntikan Donatur Tetap sebagai Modal Operasional
Adapun dalam program tersebut, salah satunya, organisasi teroris itu menerima wakaf atau hibah dari anggota nya berupa kebun kurma.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
"Seperti bantuan masyarakat palestina, dan donasi bencana alam sehingga masyarakat umum tergerak, adapun target penyumbang berasal masyarakat umum," kata Aswin.
Sejauh ini berdasarkan data yang dimiliki Densus 88 Polri, organisasi yang berdiri sejak 21 Oktober 2004, yang disahkan dengan SK Menteri Kemenhukam RI NO C- 701.HT.01.02 TH 2005 tersebut telah memiliki 81 anggota dengan jabatan struktural.
Tak hanya itu, sejak 2018 yayasan ini sudah memiliki 13 cabang Yayasan/Kantor Perwakilan Program yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia, masing-masing kantor cabang atau kantor perwakilan program itu memiliki Pokja (kelompok Kerja) di kota-kota sekitar kantor cabang.
Sebelumnya, Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) yang terafiliasi dengan organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI) diduga sengaja memiliki izin resmi dari pemerintah.
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan perizinan resmi itu agar lembaga amal milik organisasi terlarang itu dipandang kredibel untuk menghimpun donasi dari masyarakat.
"Lembaga amal tersebut sengaja dibentuk JI dengan perizinan resmi dari pemerintah agar dapat dipercaya masyarakat sebagai wadah donasi dalam misi kemanusiaan, agama dan pendidikan," kata Aswin saat dikonfirmasi, Sabtu (6/11/2021).
Dijelaskan Aswin, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri kepada LAZ ABA menunjukan bahwa masih beroperasinya organisasi teroris JI pasca ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Indonesia sejak 2007 lalu.
Ia menjelaskan paska penangkapan pimpinan JI, terungkap bahwa JI masih beroperasi berkat kemampuan finansial yang dibangun oleh kelompok tersebut.
"JI mendapatkan pundi-pundi keuangan dari berbagai sumber, salah satu di antara melakukan fundraising dengan membangun lembaga amal berbadan hukum seperti LAZ ABA dan lainnya," ungkap dia.
Selain itu, kata Aswin, hal tersebut terbukti bagi organisasi JI yang berhasil mendapatkan dana yang sangat besar, yang beberapa di antaranya digunakan untuk operasional JI.
"Pasca dilakukan penegakan hukum terhadap para pengurus LAZ ABA diketahui bahwa lembaga tersebut memiliki 13 cabang di berbagai provinsi di Indonesia, salah satu diantaranya provinsi Lampung," ujar Aswin.
"Pada penangkapan beberapa pengurus ABA di DKI, Lampung, Sumut dan lainnya, Polri mendapat kan ribuan kotak amal yang digunakan LAZ ABA dalam mencari dana," sambungnya.
Kemenag Cabut Izin
Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung.