Ijtima Ulama MUI Bakal Rumuskan Kriteria Perbuatan yang Masuk Penodaan Agama
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan Ijtima Ulama bakal membahas tentang penodaan agama.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan Ijtima Ulama bakal membahas tentang penodaan agama.
Asrorun mengatakan forum ini bakal merumuskan pedoman dan kriteria perbuatan yang masuk dalam penodaan agama.
"Ijtima ini akan merumuskan proses pedoman dan juga keriteria bagaimana suatu perbuatan, tindakan itu dimaknai sebagai penodaan atau bagian dari kebebasan berekspresi," ujar Asrorun di Hotel Sultan, Selasa (9/11/2021).
Menurut Asrorun, pedoman ini dibuat agar masyarakat memiliki acuan terkait masalah penodaan agama.
Selain untuk masyarakat, pedoman ini juga dapat dimanfaatkan oleh para penegak hukum.
"Jadi ada proporsionalitas yang kemudian nanti bisa dijadikan acuan bagi masyarakat di dalam menjalankan aktivitas agama, dan acuan bagi penegak hukum di dalam memastikan perlindungan terhadap pokok pokok ajaran agama," jelas Asrorun.
Dirinya mengungkapkan saat ini ada dua kutub esktrem yang berbeda pendapat terkait masalah penodaan agama.
Baca juga: MUI Gelar Ijtima Ulama Hari Ini, Bakal Bahas Hukum Nikah Online hingga Pinjol
"Misalnya di satu sisi kita memiliki tanggung jawab untuk menjalankan ajaran agama sesuai pokok-pokok ajaran agama dan negara juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi ajaran agama agar tidak terjadi penodaan. Tetapi ada dua kutub ekstrem juga dalam praktik di tengah masyarakat," pungkas Asrorun.
Seperti diketahui, beberapa aspek yang dibahas dalam Ijtima Ulama di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih maslahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan
Forum ini juga akan membahas masalah fikih kontemporer seperti nikah online, cyptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham.