PN Jakarta Selatan Lanjutkan Sidang Perkara Unlawful Killing yang Tewaskan 6 Laskar FPI Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (9/11/2021) ini.
Adapun untuk agendanya masih sama dengan sidang pekan lalu, yakni mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno mengatakan, sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Saksi JPU, sepertinya masih dari jpu, Kalau dijadwal sekitar jam 10an," kata Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/11/2021).
Keseluruhan saksi yang bakal didengarkan keterangannya nanti, kata Haruno, rencana akan dihadirkan secara virtual.
Sebab pada persidangan sebelumnya, jaksa meminta kepada hakim untuk menghadirkan para saksi dari ruang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bukan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
"JPU minta saksi di virtualkan," tukasnya.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing yang Menewaskan 6 Anggota Laskar FPI Kembali Digelar Selasa Pekan Depan
Kendati begitu belum diketahui akan ada berapa saksi yang rencana diperiksa pada sidang hari ini.
Jaksa Rencana Hadirkan 8 Saksi
Pada persidangan Selasa (2/11/2021) lalu, Jaksa mengatakan, saksi yang akan dimintai keterangannya pekan depan merupakan orang-orang yang sudah dipanggil hari ini, namun tidak sempat memberikan keterangan.
“Minggu depan mungkin akan hadir 8 orang lagi Yang Mulia," kata Jaksa dalam persidangan yang hadir melalui video conference, Selasa (2/11/2021).
"Di persidangan berikutnya saksi yang sudah dipanggil hari ini namun tidak sempat memberikan keterangan akan kami panggil untuk perisdangan berikutnya," sambungnya.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta menegasakan kepada jaksa kalau persidangan digelar secara online.
Baca juga: Saksi Polisi Beberkan Pembuatan Laporan Model A dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI
Namun, dalam pelaksanaannya, saksi yang diperiksa bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang alias bisa diperiksa secara offline.
Hal ini merujuk pada perdebatan yang terjadi antara Majelis Hakim dengan JPU pada awal persidangan siang tadi.
Di mana ketentuan tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur perisdangan secara online. Hakim Arif meminta jaksa memahami Perma tersebut.
"Perlu Majelis tegaskan sekali lagi persidangan ini persidangan online, dan kehadiran saksi maupun kapan Majelis itu menetapkan," tegas hakim.
Atas hal itu, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan.
"Baik, (sidang dilanjut) Selasa tanggal 9 November 2021 dengan acara tetap mendengarkan saksi dan meminta kepada penuntut umum untuk menghadirknan saksi-saksi tersebut dalam sidang ini," kata Hakim Arif seraya menutup persidangan.
Keterangan Saksi Polisi
Jajaran penyidik kepolisian baru membuat laporan polisi model A untuk menyelidiki kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing setelah mendapat hasil penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal itu diungkapkan oleh Saefullah yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebagai saksi.
Saefullah sendiri merupakan penyidik Bareskrim Polri yang membuat surat perintah penyidikan model A dalam perkara ini.
Hal itu bermula saat, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, M Arif Nuryanta menanyakan keterkaitan Saefullah dengan perkara ini, termasuk apakah ia melihat langsung peristiwa yang menewaskan 6 anggota eks laskar FPI.
"Apa inti pokok keterangan saudara dalam kaitanya dengan perkara?" tanya Arif di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (2/11/2021).
Menjawab pertanyaan hakim, Saefullah mengatakan kalau dirinya tidak turut terlibat maupun melihat secara langsung peristiwa itu.
Menurut pengakuannya, peristiwa itu ia ketahui berdasarkan laporan hasil penyelidikan Komnas HAM.
Mengetahui hal itu, Hakim Arif langsung bertanya terkait tindakan yang diambil Saefullah bersama tim penyidik di Bareskrim Polri setelah membaca laporan Komnas HAM itu.
Kata Saefullah, pihaknya kata dia langsung menganalisa laporan tersebut, setelah itu, dia bersama tim mendapatkan perintah langsung dari pimpinan yang berada di tingkat direktorat melalui surat perintah penyelidikan (Sprindik) berlanjut ke penyidikan.
"Dalam surat tugas itu disebutkan untuk apa intinya?" cecar Arif.
Baca juga: Saksi Polisi Beberkan Pembuatan Laporan Model A dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI
"Untuk melakukan penyidikan atas dugaan peristiwa pembunuhan, yang mulia," jawab Saefullah.
Tak hanya itu, Saefullah juga menjelaskan, di dalam laporan itu Komnas HAM turut merekomendasikan agar dilakukan penegakan hukum terhadap para terduga pelaku.
"(Rekomendasi) dari Komnas HAM adalah salah satunya terkiat penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku," kata Saefullah.
Lebih lanjut, Saefullah mengatakan, laporan itu dibuat di Bareskrim Polri pada tanggal 22 Februari 2021. Saat itu, jabatan Saefullah merupakan kepala penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Hal itu dikatakan Saefullah setelah jaksa penuntut umum (JPU) turut memberikan pertanyaan serupa dalam persidangan.
"Ada dasar lain selain sehingga saudara melaporkan kasus ini?" tanya Jaksa.
"Yang mendasari atau yang melatarbelakangi adalah rekomendasi atau penyelidikan Komnas HAM," jawab Saefullah
Hal ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Polri) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam Pasal 3 ayat 5 Perkap tersebut kata Saefullah, laporan polisi model A merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau mengalami langsung peristiwa yang terjadi.
"Berdasarkan tugas pokok dan fungsi kami sebagai penyidik waktu itu menerima laporan hasil penyelidikan atas meningglanya 6 orang anggota Laskar FPI dari Komnas HAM sehingga kami selaku penyidik menindak lanjuti hal tersebut dg membuat laporan polisi model A, dan selanjutnya kami lalukan proses penyidikan," tutur Saefullah.
Mendengar jawaban itu, jaksa kembali menanyakan dasar dari laporan yang dibuat oleh Saefullah. Sebab, laporan itu dibuat beberapa bulan setelah insiden di rest area KM.50 Cikampek itu terjadi.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga 6 Anggota eks Laskar FPI: Kenapa Cuma 3 Orang yang Diproses dan Jadi Terdakwa?
Hanya saja, Saefullah tidak menjabarkan secara detail terkait hal mendasar yang dilakukan pihaknya baru membuat laporan itu.
"Yang mendasari kami adalah hasil rekomendasi atau hasil penyelidikan dari Komnas HAM," tukasnya.