Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Hibah Satu Unit Rumah Hasil Rampasan KPK, KPU: Bisa Buat Museum Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan hibah hasil rampasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terima Hibah Satu Unit Rumah Hasil Rampasan KPK, KPU: Bisa Buat Museum Pemilu
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPU Ilham Saputra di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). 

Alasannya tanah dan bangunan yang diberikan KPK tidak bisa dimanfaatkan dengan jadi KUA maupun madrasah sekaligus.

Baca juga: KPK Hibahkan Aset Milik Nazaruddin Hingga Anas Urbaningrum

"Kita hitung nanti yang mana yang paling memungkinkan. Apakah bisa digunakan untuk KUA sebagai pelayanan keagamaan atau madrasah sebagai pelayanan pendidikan," kata Yaqut.

Sebelumnya, KPK memberikan aset senilai Rp 85,1 miliar itu ke lima instansi.

Lima instansi itu yakni Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Siap Beberkan Kronologi Penyelenggaraan Formula E ke KPK

KPK menyebut penyerahan aset rampasan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi.

Komisi antikorupsi memilih lima instansi itu karena dinilai mumpuni untuk mengelola asetnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas