Terima Hibah Satu Unit Rumah Hasil Rampasan KPK, KPU: Bisa Buat Museum Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan hibah hasil rampasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Alasannya tanah dan bangunan yang diberikan KPK tidak bisa dimanfaatkan dengan jadi KUA maupun madrasah sekaligus.
Baca juga: KPK Hibahkan Aset Milik Nazaruddin Hingga Anas Urbaningrum
"Kita hitung nanti yang mana yang paling memungkinkan. Apakah bisa digunakan untuk KUA sebagai pelayanan keagamaan atau madrasah sebagai pelayanan pendidikan," kata Yaqut.
Sebelumnya, KPK memberikan aset senilai Rp 85,1 miliar itu ke lima instansi.
Lima instansi itu yakni Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Siap Beberkan Kronologi Penyelenggaraan Formula E ke KPK
KPK menyebut penyerahan aset rampasan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi.
Komisi antikorupsi memilih lima instansi itu karena dinilai mumpuni untuk mengelola asetnya.