Soal Interupsinya yang Tak Digubris Puan, Fahmi Alaydroes: Saya Ingin Bahas Ketahanan Moral Bangsa
Anggota DPR Fraksi PKS Fahmi Alaydroes angkat bicara setelah interupsinya saat Rapat Paripurna DPR tidak digubris oleh Puan Maharani.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Puan pun lebih memilih untuk melanjutkan kalimat penutupnya.
Baca juga: Puan Maharani Tak Hiraukan Interupsi saat Rapat Paripurna, PKS Minta agar Hak Anggota DPR Dihargai
Interupsi PKS di Rapat Paripurna Cara Cari Panggung Oposisi yang Lemah
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Interupsi oleh anggota Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes, dalam sidang paripurna DPR RI yang menjadi polemik dinilai merupakan strategi komunikasi fraksi oposisi tersebut untuk mendapat perhatian publik.
Sebab, kalau hanya dengan mengandalkan kekuatan politik yang lemah di parlemen saat ini, suara PKS tidak akan terdengar oleh masyarakat luas.
“Kalau bahasa gampangnya ini strategi ‘cari panggung’, karena PKS sadar kekuatan politik mereka lemah di DPR RI, fraksi oposisi juga lemah."
"Kalau kita lihat, bukan kali ini saja PKS memanfaatkan interupsi di sidang paripurna untuk memasukkan agenda lain,” kata pengajar komunikasi politik Universitas Indonesia, Ari Junaedi, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Momen Puan Lanjut Ketuk Palu Sidang, Abaikan Interupsi Anggotanya di Rapat Pengesahan Panglima TNI
Dari 575 anggota DPR RI, jumlah anggota fraksi oposisi di DPR hanya 104 anggota (18 persen), yakni Fraksi PKS 50 orang dan Fraksi Demokrat 54 orang.
Sangat jomplang dengan fraksi pendukung pemerintah yang berjumlah 80 persen lebih.
Menurut Ari, jika Fraksi PKS mengandalkan kekuatan politik oposisi untuk mengusung agenda mereka sendiri cukup sulit.
Terlebih jika agenda tersebut tidak disetujui atau melawan arus fraksi mayoritas pendukung pemerintah.
Baca juga: Puan Maharani Abaikan Interupsi Anggota F-PKS Saat Rapat Paripurna
“Seandainya kekuatan politik PKS dan oposisi kuat, mereka bisa memasukkan agenda yang akan diusung (isu Permendikbud) ke rapat paripurna di rapat Badan Musyawarah."
"Tapi kan mereka tidak bisa karena terlalu lemah, sehingga tidak bisa mengusulkan agenda lain selain persetujuan calon Panglima TNI yang disetujui mayoritas fraksi,” ujarnya.
“Apalagi agenda rapat paripurna adalah pengesahan atas persetujuan calon panglima TNI yang sudah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I,” imbuhnya.
Karena tidak bisa mengandalkan kekuatan politik di parlemen, lanjut Ari, Fraksi PKS menggunakan jalan pintas interupsi di rapat paripurna.
Baca juga: Curhat Anggota DPR yang Tidak Diizinkan Interupsi di Rapat Paripurna