Terdakwa Kasus Asabri Meninggal, Jaksa Minta Keterangannya Dibacakan
Jaksa menerangkan, pembacaan keterangan itu diatur dalam Pasal 162 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Ilham Wardhana Siregar, diketahui meninggal dunia.
Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021 karena sakit.
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meminta agar keterangan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 1 Juli 2012 sampai 29 Desember 2016 itu dibacakan.
"Kami selaku penuntut umum memohonkan pada persidangan ini untuk BAP (Ilham) dibacakan,” ucap jaksa dalam persidangan Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Jaksa menerangkan, pembacaan keterangan itu diatur dalam Pasal 162 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Benny Tjokro Jual Kavling untuk Tutup Kewajiban Bayar ke PT Asabri
Pada pasal tersebut dijelaskan jika saksi meninggal dunia dalam proses penyidikkan atau tidak dapat hadir dalam persidangan karena halangan yang sah maka keterangannya dapat dibacakan.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa lain yaitu Adam Rachmad Damiri dan Bachtiar Effendi meminta agar keterangan Ilham itu nantinya tidak dianggap sebagai keterangan mutlak.
Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto mengabulkan permintaan jaksa.
Tapi terkait dengan posisi keterangan korban akan digunakan sebagai keterangan mutlak atau tidak, hakim Purwanto menyerahkan pada jaksa dan kuasa hukum.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 6 Pihak Swasta Sebagai Saksi
“Untuk keterangan dari saksi Ilham nanti silahkan ditanggapi bersama-sama dengan pembelaan dari terdakwa,” kata hakim.
Pada perkara ini Ilham diduga menerima uang senilai Rp241,6 miliar.
Sedangkan jaksa menduga para terdakwa dugaan korupsi di PT Asabri telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp22,788 triliun.