CEK Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id, Ini Arti Kode P/PL/TL/TH untuk Lanjut SKB
BKN umumkan hasil tes SKD CPNS 2021 Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id, ini arti kode P/PL/TL/TH untuk menentukan peserta dapat lanjut SKB atau tidak.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 pada Sabtu (13/11/2021).
Menurut Surat Kepala BKN No:12515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengumuman hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahap 2 akan diumumkan pada 13-14 November 2021.
Berikut ini pengumuman lengkap dalam akun Instagram @bkngoidofficial:
"#SobatBKN, bagi kalian yang kemaren melamar CPNS di BKN, yukkk cek pengumuman di https://bit.ly/PengumumanSKDBKN2021
Pesan Mimin buat kalian yang namanya lolos ke tahap SKB, segera persiapkan diri kalian dengan baik ya.
Yukkk #FokusSKBYuk
#BKNFokusSKB"
Adapun nama instansi yang merilis hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 dilakukan secara bertahap.
Jadi, peserta SKD CPNS 2021 Tahap 2 dapat mengecek secara mandiri.
Selengkapnya, berikut cara cek hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2.
Baca juga: CARA CEK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id, Simak Ketentuan Terbaru Tes SKB
Cara cek hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2:
1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Klik menu Layanan Informasi;
3. Pilih Hasil SKD CPNS;
4. Peserta dapat melihat hasil SKD CPNS pada layar.
Arti Kode P/PL/TL/TH pada pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2
Peserta SKD CPNS 2021 tahap 2 akan menemui beberapa kode pada layar pengumuman hasil SKD yang menentukan apakah mereka dapat lanjut ke tahap SKB atau tidak.
1. P: Peserta yang memenuhi Ambang Batas SKD, namun tidak dapat mengikuti SKB;
2. P/L: Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB;
3. TL: Peserta tidak dapat memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD;
4. TH: Peserta tidak dapat hadir pada saat ujian atau tes SKD;
Peserta dinyatakan lolos jika memiliki nilai SKD yang sama dengan atau melampaui nilai ambang batas (Passing grade) yang telah ditetapkan.
Kemudian, mereka akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Menurut Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, terdapat ketentuan peserta yang lolos SKD CPNS 2021 dan dapat lanjut ke tahap SKB.
Ada tiga syarat, yaitu:
1. Memenuhi passing grade;
2. Diurutkan dari total nilai tertinggi (TKP, TIU, TWK);
3. Berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Adapun maksud pada poin ketiga di atas adalah jika peserta memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika ada peserta dengan total nilai TKP=TIU=TWK atau semua nilai seimbang maka dapat lanjut ke tahap SKB.
Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek di sscasn.bkn.go.id
Nilai ambang batas SKD CPNS bagi masing-masing tes adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP, sesuai dengan Surat Keputusan Men-PAN RB Nomor 1023 tentang nilai ambang batas.
Informasi selengkapnya, berikut ini rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021.
Passing Grade Tes SKD CPNS 2021:
1. Passing Grade bagi Peserta Cumlaude
- TIU 85
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
2. Passing Grade bagi Peserta Diaspora
- TIU 85
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
3. Passing Grade bagi Peserta Penyandang Disabilitas
- TIU 60
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
4. Passing Grade bagi Peserta Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- TIU 60
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
5. Passing Grade bagi Peserta Dokter
- TIU 80
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
6. Passing Grade bagi Peserta ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
- TIU 70
- Nilai Kumulatif paling rendah 286
Berdasarkan keputusan Menpan, jumlah nilai kumulatif tertinggi adalah 550.
Nilai tersebut terdiri dari 150 soal TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.
Baca juga: Nilai SKD CPNS di Atas Passing Grade? Peserta Terpilih akan Ikut SKB, Ini Materi dan Ketentuan SKB
Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi bidang yang dimilik pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan.
Sesuai Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, tahapan SKB dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Pelaksanaan SKB dengan sistem CAT dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian.
Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.
Materi SKB CPNS 2021
- Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
KementerianPANRB telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 Tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Sistem CAT, selengkapnya klik di sini.
Selain materi SKB yang diselenggarakan oleh BKN dengan sistem CAT, materi SKB dapat berupa:
1. Psikotest;
2. Tes potensi akademik;
3. Tes kemampuan bahasa asing;
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
8. Wawancara;
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait CPNS 2021