Ketua Komisi II: Tak Sesederhana Itu Dorong KPU Segera Putuskan Waktu Pencoblosan Pemilu 2024
Menurutnya, tak sesederhana itu Komisi II mendorong KPU untuk menentukan jadwal pencoblosan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanggapi soal adanya desakan dari salah satu pimpinan di komisinya kepada KPU untuk segera menentukan jadwal pencoblosan Pemilu 2024.
Menurutnya, tak sesederhana itu Komisi II mendorong KPU untuk menentukan jadwal pencoblosan.
"Apalagi KPU ini kan nanti juga berakhir jabatannya. Jadi saya lihat bahwa memang masih butuh waktu, pemerintah, KPU, dan penyelenggara yang lain dengan sesama parpol supaya keputusannya bulat," katanya usai acara pelantikan Pengurus Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Masa Bhakti 2021-2026 di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (12/11/2021) malam.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan bahwa perlu persiapan yang matang dalam pelaksanaan Pemilu 2024, lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Kalau lihat konteks pandemi, sekarang kita enggak tahu dunia malah gelombang ketiga keempat, macam-macam," tambahnya.
Maka itu, dia menyebut perlu konsolidasi antara pemerintah dalam hal ini KPU-Bawaslu-DKPP dan Kemendagri, serta di sisi partai politik yang juga dinilai perlu melakukan hal yang sama.
"Kadi tentu waktu itu kita berharap pemerintah dalam hal ini Presiden juga bisa komunikasi dengan parpol lain," tambahnya.
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Minta KPU Tak Ragu Menentukan Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Dia menilai belum diputuskan jadwal pencoblosan oleh KPU tak akan memakan waktu yang berlarut-larut
"Saya kira waktu kita masih cukup, kalaupun misalnya 2 opsi, 21 Februari yang paling dekat saja kita hitung kan paling cepat persiapannya itu dimulai pertengahan 2022. Jadi kita masih punya cukup waktu di paling tidak satu masa sidang lagi," katanya.
Jika opsi kedua yang dipilih, Doli mengatakan bahwa dia mengikuti perkembangan di pemerintahan.
"Pemerintah itu dalam tentukan 15 Mei 2024 itu 4 kali rapat, dua kali ratas yang dipimpin presiden. Itu menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini Presiden juga sangat serius mempersiapkan Pemilu 2024," tandas Doli.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu ragu dalam menentukan kapan pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan.
"Saya berharap KPU tegak lurus sebagai pelaksana undang-undang, yang di antaranya diberi tugas konstitusional untuk menetapkan waktu pemungutan suara pemilu," kata Luqman dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/11/2021).
Luqman mengatakan kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 347 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.