Diperiksa KPK 6 Jam untuk Tersangka Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bungkam Hingga Naik Taksi
Aliza yang diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin itu memilih bungkam, hingga menumpangi taksi di depan Royal Kuningan Hotel
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 15.59 WIB, Senin (15/11/2021).
Aliza yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB digarap KPK kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Begitu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Aliza Gunado yang mengenakan jaket cokelat gelap, enggan memberikan komentar.
Aliza yang diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin itu memilih bungkam, hingga menumpangi taksi di depan Royal Kuningan Hotel.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengaku menyerahkan uang 'commitment fee' sebesar Rp2 miliar kepada orang kepercayaan Azis Syamsuddin untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Orang tersebut adalah rekan Azis Syamsuddin di Partai Golkar, Aliza Gunado.
"Waktu ketemu Aliza, dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK dan ada 'commitment fee' 8 persen. Saya sampaikan ke staf-staf untuk 'commitment fee' itu 8 persen dari Rp25 miliar sekitar Rp2 miliar, awalnya kan DAK Rp90-an miliar, tapi ketemunya Rp25 miliar. Jadi saya sampaikan Rp 2 miliar," kata Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/11/2021).
Baca juga: KPK Periksa Aliza Gunado dan Edi Sujarwo untuk Tersangka Azis Syamsuddin
Taufik hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Keduanya merupakan terdakwa penerima suap Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK, salah satunya diduga di Lampung Tengah.
Taufik sudah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juli 2018. Adapun DAK terkait kasus ini bermula pada April 2017 ketika Kabupaten Lampung Tengah mengajukan proposal dana alokasi khusus untuk APBD Perubahan 2017 ke pemerintah pusat.
Awalnya, Taufik meminta bantuan kepada Aliza Gunado yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Namun Bupati Lampung Tengah saat itu yaitu Mustafa mengatakan bahwa Taufik seharusnya berkomunikasi lewat orang Azis yang bernama Edi Sujarwo.
Taufik lalu bertemu dengan Edi Sujarwo di Lampung Tengah.
"Pak Jarwo mengatakan kalau orang Azis itu dia dan dia akan mempertemukan kami dengan Pak Azis, saat itu kami sampaikan kami mengajukan proposal tambahan," ungkap Taufik.
Taufik lalu berangkat ke Jakarta pada 20 Juli 2017. Ia bersama dengan rekannya bernama Indra; Kepala Sie Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto; seorang pihak swasta bernama Darius; Indra; dan Andre Kadarisma.
"Kami ketemu di bandara, sebelum itu Pak Jarwo sudah pesan kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp200 juta. Saya minta teman untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo. Uang itu diserahkan oleh staf saya, Indra Erlangga ke Pak Jarwo di bandara, lalu kami berangkat ke Jakarta," ungkap Taufik.