Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Tunjuk Jenderal Andika Jadi Panglima, KSAL Laksamana Yudo: Jangan Ragukan Loyalitas TNI AL

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan tak perlu ada yang meragukan loyalitas TNI Angkatan Laut.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Presiden Tunjuk Jenderal Andika Jadi Panglima, KSAL Laksamana Yudo: Jangan Ragukan Loyalitas TNI AL
Dokumentasi Dinas Penerangan Angkatan Laut
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. 

"Saya tetap semangat. Tentara itu penilaiannya harus loyal, itu yang pertama kali. Kita harus loyal pada keputusan presiden, loyal pada panglima TNI yang baru, dengan program-programnya kita harus lebih menyesuaikan," kata Yudo. "

Tentunya penegakan hukum dan kedaulatan di laut tetap tugas pokok TNI AL, kita lakukan semaksimal mungkin," tutur dia.

Yudo juga berharap ke depannya TNI semakin solid.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono saat menyampaikan keynote speech pada Seminar Internasional yang digelar Pushidrosal, Senin (18/10/2021).
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono saat menyampaikan keynote speech pada Seminar Internasional yang digelar Pushidrosal, Senin (18/10/2021). (Dinas Penerangan Angkatan Laut)

"Tentunya TNI lebih solid, lebih maju, lebih profesional, modern karena saya sebagai kepala staf TNI AL pembina kekuatan tempur akan mendukung mewujudkan semaksimal mungkin TNI yang profesional, modern, dan tentunya tangguh," ungkap Yudo.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui Andika sebagai Panglima TNI menggantikan Hadi dalam rapat paripurna, Senin (8/11/2021).

Rotasi Panglima TNI jadi sorotan

Isu rotasi antarmatra dalam pemilihan Panglima TNI sempat mendapatkan sorotan.

Berita Rekomendasi

Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosari rotasi antarmatra jadi isu yang sentral.

"Isu rotasi antarmatra merupakan salah satu isu sentral dalam pemilihan Panglima TNI dan menjadi bagian dari reformasi TNI. Sebab, bukan hanya tren, tetapi kebijakan tersebut pada dasarnya diakomodir dalam Pasal 13 ayat (4) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Ikhsan dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Rabu (3/11/2021).

Jika mengacu pada rotasi antarmatra, Ikhsan menyebut tentu kini bukanlah giliran KSAD yang dipilih sebagai Panglima TNI

"Sehingga, pengusulan nama KSAD dalam Surpres sebagai calon tunggal Panglima TNI perlu disertai dengan keterangan-keterangan Presiden mengenai landasan pengusulan tersebut," katanya.

Maka itu, Ikhsan mengatakan perlu ada alasan soal penunjukan KSAD tersebut.

"Publik tentu berhak mengetahui apa dan bagaimana alasan Presiden dalam pengusulan tersebut," kata Ikhsan.

Yudo Margono masih punya peluang jabat Panglima TNI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas