Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Sita Uang Rp 217 Miliar Dari Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup

Bareskrim menyita total uang Rp 217 miliar dari sindikat pinjaman online ilegal PT AFT yang menjadi peneror ibu di Wonogiri hingga mengakhiri hidup.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Sita Uang Rp 217 Miliar Dari Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Mabes Polri. Dittipideksus Bareskrim Polri menyita uang Rp 217 miliar dari sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal PT AFT yang menjadi peneror ibu di Wonogiri hingga mengakhiri hidup. 

Lapor Polisi

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengemukakan, saat ini ada 104 perusahaan fintech yang memiliki 772.534 rekening dengan total penyaluran outstanding Rp26,098 triliun.

Ia menyebutkan, penyebab maraknya Pinjol antara lain karena kemudahan mengunggah aplikasi atau website.

Kemudian, kesulitan memberantas aplikasi atau website Pinjol ilegal dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

Baca juga: Jokowi dan Maruf Amin Digugat ke Pengadilan Terkait Persoalan Pinjol

Dari sisi korban atau masyarakat, lanjut Tongam, maraknya Pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap Pinjol, serta adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

“Sejak 2018, Satgas telah menghentikan 3.631 entitas pinjol,” kata Tongam.

Tongam pun mengungkap ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat.

Berita Rekomendasi

Di antaranya tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus, serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

Baca juga: Mekeng Sebut Pinjol Ilegal Membunuh Karakter Seseorang, Ingatkan Masyarakat Jangan Terjebak

Ciri lainnya adalah pemberian pinjaman sangat mudah cukup dengan memenuhi syarat KTP, foto diri, dan nomor rekening.

Kemudian informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas, serta akses seluruh data melalui ponsel.

Untuk itu, Tongam memberikan tips untuk masyarakat dalam menghadapi pinjol ilegal.

Pertama, lakukan pinjaman terhadap fintech yang terdaftar di OJK.

Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Ketiga, jika harus meminjam lakukanlah untuk kepentingan yang produktif.

Lalu, bagaimana jika sudah meminjam Pinjol?

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas