Bareskrim Sita Uang Rp 217 Miliar Dari Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Bareskrim menyita total uang Rp 217 miliar dari sindikat pinjaman online ilegal PT AFT yang menjadi peneror ibu di Wonogiri hingga mengakhiri hidup.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Menurut Tongam, masyarakat bisa melaporkannya ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
“Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika, blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontak di hanphone agar mengabaikan pesan tentang Pinjol, segera lapor polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih, dan jangan pernah akses lagi ke pinjol ilegal,” kata Tongam.
Sebelumnya pengamat sosial Dr Devie Rahmawati menyampaikan, penyebab masyarakat mudah terjerat Pinjol ilegal adalah karena kebutuhan meningkat tapi penghasilan tidak menetap.
Penyebab lainnya di antaranya konsumsi berlebihan masyarakat digital, kecanduan, kelalaian, dan lemahnya pengetahuan, serta kearifan yang bergeser.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.