Bareskrim Sita Uang Rp 217 Miliar Dari Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Bareskrim menyita total uang Rp 217 miliar dari sindikat pinjaman online ilegal PT AFT yang menjadi peneror ibu di Wonogiri hingga mengakhiri hidup.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun 12 tersangka lainnya adalah RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), JMS (57), HLD (35), GCY (38), dan MLN (39).
"Sekarang ditanyakan lagi kenapa ada uang-uang ini? Polri khususnya Bareskrim telah menindaklanjuti kegiatan proses penyidikan dari pinjol ilegal ini dengan menerapkan TPPU," kata Whisnu.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Wujud Perlindungan Kepada Masyarakat
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengantakan penindakan yang dilakukan kepolisian terhadap perusahaan pinjaman online ilegal dalam rangka menjawab keresahan masyarakat.
Maraknya praktik Pinjol ilegal menurutnya kerap kali merugikan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Biro Multimedia Brigjen Pol Muharrom Riyadi dalam webinar bertema Penindakan Pinjol Ilegal: Cepat & Tepat, Selasa (16/11/2021) siang.
Polri menyoroti modus penagihan pinjaman online ilegal yang kerap dilakukan di bawah ancaman.
"Bahkan mereka memanipulasi foto nasabah menjadi foto asusila yang kemudian disebarkan kepada rekan kerja, atasan, bahkan keluarga nasabah," kata Dedi.
Akibat tindakan tersebut, korban merasa stress, sakit, bahkan ada yang bunuh diri.
Dedi menegaskan, penindakan terhadap pinjaman online ilegal merupakan bentuk afirmasi kepada korban serta wujud kasih sayang dan perlindungan negara kepada masyarakat.
Baca juga: Ini Motif WNA Tiongkok Garap Pinjol Fulus Mujur, Teror Ibu di Wonogiri Berujung Nekat Akhiri Hidup
Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pihaknya sudah berhasil meringkus warga negara asing berinisial WJ alias JHN yang terlibat pinjaman online ilegal.
Melaui perusahaan payment gateway Flinpay dan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama, pelaku merekrut pinjol-pinjol ilegal serta mendirikan koperasi simpan pinjam ilegal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.