Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sidang, Saksi Polisi Sebut Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Merupakan Anggota Terbaik

Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy jadi saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dalam Sidang, Saksi Polisi Sebut Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Merupakan Anggota Terbaik
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Resa sendiri merupakan atasan langsung kedua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella di Resmob Polda Metro Jaya.

Dalam kesaksiannya, Resa mengaku kalau kedua terdakwa tersebut merupakan anggotanya yang terbaik selama dirinya menjabat sebagai Kanit 2 Resmob.

Hal tersebut diungkapkan Resa saat seorang kuasa hukum terdakwa menanyakan terkait kepribadian keduanya.

"Saya ingin bertanya, apakah terdakwa pernah berperilaku buruk dalam menggunakan senpi dalam bertugas atau pernah dihukum mengenai senpinya ini?" tanya kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

"Tidak pernah sama sekali, bahkan faktanya dua anggota ini adalah dua anggota terbaik saya," jawab Resa.

Baca juga: Dalam Sidang Unlawful Killing, Saksi Ungkap Alasan Rest Area KM.50 Cikampek Dibongkar

Berita Rekomendasi

Tak hanya berkaitan dengan kesehatan, Resa juga turut dicecar dengan pertanyaan terkait ada atau tidaknya tingkah dari kedua terdakwa yang melanggar etik kepolisian.

"Apakah terdakwa pernah memiliki pelanggaran kode etik mengenai tugas kepolisian lain?" tanya kuasa hukum.

"Tidak pernah sama sekali," jawab Resa.

Menyikapi jawaban tersebut, kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan terkait kondisi kejiwaan dari Fikri maupun Yusmin saat melaksanakan tugas pembuntutan terhadap rombongan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Sebab kata Resa, penggunaan senjata api (senpi) bisa diterapkan kepada anggota yang sudah lulus dalam beberapa ujian yang menyatakan layak untuk menggunakan senpi.

"Terdakwa ini lulus untuk dapat memiliki dan menggunakan senjata api?" cecar kuasa hukum.

"Lulus," singkat Resa.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Hari Ini Masih Mendengarkan Keterangan Saksi dari JPU

"Sepengetahuan saksi, ketika 2 terdakwa akan melakukan tugas, apa kondisi jiwa raganya ketika itu?" tanya kuasa hukum.

"Sehat semua," jawabnya.

Diketahui, dalam perkara ini kedua didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Kejadian ini bermula kala Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak hadir dalam panggilan dari penyelidik Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran Protokol Kesehatan yang kini menjeratnya.

Saat itu Polda Metro Jaya mendapati informasi kalau pendukung Rizieq Shihab akan menggelar aksi 'putihkan' dan mengepung Polda Metro Jaya untuk melakukan tindakan anarkis pada 7 Desember 2020.

Mengetahui informasi tersebut, terdakwa Fikri Ramadhan bersama terdakwa M. Yusmin Ohorella beserta terdakwa Ipda Elwira Priadi (almarhum) mendapati perintah untuk melakukan antisipasi dengan langkah-langkah tertutup.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Lanjutkan Sidang Perkara Unlawful Killing yang Tewaskan 6 Laskar FPI Hari Ini

Tak hanya para terdakwa, terdapat saksi lain yang merupakan anggota kepolisian turut melakukan antisipasi ini.

Para anggota kepolisian termasuk terdakwa melakukan pengantisipasian dengan menggunakan 3 unit mobil berbeda.

"Menggunakan tiga mobil yang telah dipersiapkan sebelumnya mengikuti sepuluh unit mobil rombongan Rizieq Shihab yang keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul Kabupaten Bogor ke arah pintu tol Sentul 2," kata jaksa.

Namun saat di ruas Jalan Tol, mobil yang ditumpangi terdakwa Fikri disenggol dan diserempet oleh satu mobil milik anggota Laskar FPI.

Akibat peristiwa tersebut, keributan tak terhindarkan.

Akhirnya Bripka Faisal Khasbi Alaeya yang merupakan pengemudi dalam mobil itu melakukan penembakan terarah dan terukur ke arah anggota Laskar FPI yang membuat dua anggota FPI mengalami luka di bagian kiri dan pinggang kiri.

Akan tetapi mobil tersebut masih terus melaju dan akhirnya aksi saling kejaran tak terhindarkan.

Sesaat, mobil yang ditumpangi terdakwa Fikri berada di samping mobil anggota Laskar FPI yang berpenumpang 6 orang, mereka mendapatkan todongan senjata dari para anggota Laskar FPI, akhirnya ketiga terdakwa melesatkan tembakan yang akhirnya membuat dua anggota Laskar FPI meninggal dunia.

Tak berhenti di situ saling kejar masih terus berlangsung dan saat di KM 50 Cikampek, mobil yang dibawa Laskar FPI menabrak pembatas jalan karena ban pecah dan kepolisian langsung melakukan penggeledahan.

Namun, saat ingin membawa empat anggota Laskar FPI dengan menggunakan mobil berbeda ke Polda Metro Jaya, terjadi aksi saling rebut senjata di dalam mobil Xenia yang melibatkan tiga orang terdakwa dan empat orang anggota Laskar FPI.

Aksi saling rebut dapat dilakukan karena saat melalukan pengamanan, para terdakwa tidak memborgol tangan paea anggota Laskar FPI.

Akhirnya aksi keributan terjadi dan terdakwa IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan melakukan penembakan yang mengakibatkan 4 orang anggota Laskar FPI lainnya meninggal di dalam mobil.

"Bahwa akibat perbuatan melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," tutur jaksa.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas