Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status Penerima BSU RP 1 Juta, Batas Akhir Pencairan BSU 15 Desember 2021

Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk mempertahankan kemampuan ekonomi masa Covid-19

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek Status Penerima BSU RP 1 Juta, Batas Akhir Pencairan BSU 15 Desember 2021
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021. 

Anda dapat melengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang Anda, dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Lalu, cek pemberitahuan dan peserta akan mendapatkan notifikasi

Cek via WhatsApp:

- Kirim Pesan ke nomor 081380070175

- Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".

- Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan.

Berita Rekomendasi

Cek melalui Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (via Call Centre 175)

- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan

- Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan

- Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar

- Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.

Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Jika belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektof oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait BSU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas