Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, BLT UMKM untuk 100 Ribu Penerima Cair Bulan November 2021

Cek daftar penerima Bantuan UMKM secara online di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, BLT UMKM untuk 100 Ribu Penerima Cair Bulan November 2021
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang Bantuan UMKM - Cek daftar penerima Bantuan UMKM secara online di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, berikut panduannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek daftar penerima bantuan UMKM melalui dua cara berikut ini secara online.

Bantuan langsung tunai disalurkan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu Bank BRI dan BNI.

Mengutip dari Kompas.com, Eddy Satriya selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM menyatakan bahwa masih ada masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima BLT UMKM.

Penyaluran bantuan UMKM yang tersisa ini dilaksanakan pada pertengahan November 2021.

Baca juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

Cara Cek Penerima BLT UMKM:

1. Bank BRI

BERITA REKOMENDASI

- Login https://eform.bri.co.id/bpum;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.


2. Bank BNI

- Login ke laman http://banpresbpum.id;

- Masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: CARA Cek Bansos PKH Tahap IV di cekbansos.kemensos.go.id, Cair November 2021, Ini Kriterianya

Syarat BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek BLT UMKM, Cair Pertengahan November 2021

Cara Cairkan BLT UMKM

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Baca juga: Pengalihan Dana Program Bantuan Subsidi Diharapkan Tak Hambat Masyarakat Memiliki Rumah  

Panduan Mencairkan BLT UMKM Tanpa Antre

Penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Elsa Catriana)

Berita lain terkait BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas