Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan KPK Baru Menetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid

KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) dan dilakukan penahanan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Alasan KPK Baru Menetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). KPK resmi menahan Abdul Wahid terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2021-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten HSU tahun anggaran 2021-2022.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Abdul Wahid langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 18 November hingga 7 Desember 2021.

Kasus Abdul Wahid merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di HSU pada 15 November 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Abdul Wahid baru ditahan sekarang karena saat itu buktinya belum mencukupi.

"Kita menghormati prinsip-prinsip hukum acara pidana," kata KFirli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2021).

Firli mengatakan penyidik butuh pendalaman materi sebelum menahan Abdul Wahid.

Berita Rekomendasi

Setelah ada bukti yang cukup, KPK langsung tancap gas memanggil Abdul Wahid untuk ditahan.

Baca juga: Terima Suap Rp18,9 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Sebagai Tersangka

"Penyidik berdasarkan undang-undang untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi, dan bukti dengan demikian akan membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," kata Firli.

Firli mengatakan pihaknya tidak bisa sembarangan tangkap orang saat OTT.

Alasannya, nasib orang ditentukan dalam tindakan KPK saat operasi senyap itu.

"Itu azasnya ada, azas kepastian hukum, profesionalitas, azas akuntabel, transparan, dan juga kita menegak hormati hak asasi manusia (HAM). karena pada prinsipnya tiap tersangka, kita juga harus paham siapa tersangka itu," jelas Firli.

Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid menunjuk Maliki sebagai Kepala Dinas PU pada Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara pada awal 2019.

Atas penunjukan itu, Maliki sebelumnya diduga menyerahkan sejumlah uang melalui perantara ajudan bupati atas permintaan Abdul Wahid pada Desember 2018.

Baca juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara 2 Pemberi Suap Terkait Proyek Irigasi di Kabupaten HSU Lengkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas