PPKM Level 3 akan Berlaku saat Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Larang Kegiatan Berikut Ini
Pemerintah akan terapkan PPKM level 3 dan larang kegiatan berikut ini saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Simak penjelasannya di sini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
pexels.com/Gary Spears
Ilustrasi Natal - Pemerintah akan terapkan PPKM level 3 dan larang kegiatan berikut ini saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
2. Memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum dan minimal sudah menerima vaksin dosis pertama.
3. Larangan mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.
4. Memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fahdi Fahlevi)
Berita lain terkait PPKM
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.