Timsel KPU-Bawaslu Akan Buka Data Pendaftar ke Publik, Tapi Dibatasi Demi Privasi
(Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 menyatakan bakal membuka data pendaftar calon penyelenggara pemilu ke publik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 menyatakan bakal membuka data pendaftar calon penyelenggara pemilu ke publik.
Hal ini dilakukan sebagai upaya transparansi sekaligus untuk mendapat masukan dari masyarakat.
Kendati demikian, Timsel tak akan secara gamblang membuka seluruh informasi. Wakil Ketua Timsel Chandra Hamzah mengatakan hal yang akan dibuka berkenaan dengan profesi pendaftar.
"Jadi selain kode pendaftaran nama juga akan disampaikan, diumumkan kepada publik adalah pekerjaan yang bersangkutan, apakah beliau dosen apakah beliau ASN, atau beliau swasta, apapun," kata Chandra dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube resmi Timsel KPU Bawaslu, dikutip Kamis (18/11/2021).
Pasalnya data sengaja tak dibuka secara gamblang karena menjaga ranah privasi dan menghindari untuk disalahgunakan.
Misalnya, perihal identitas pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat lengkap pendaftar.
Baca juga: Sejumlah Petahana Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027
"Supaya data yang kami sampaikan kepada publik tidak disalahgunakan apabila kami menyampaikan terlampau detail," kata Chandra.
Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 resmi mengumumkan 629 orang lulus tahap seleksi administrasi.
Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat, berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni seleksi tertulis, penulisan makalah, dan tahap tes psikologi.