Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
BSU adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk mempertahankan kemampuan ekonomi pada masa Covid-19.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan
- Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan
- Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar
- Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Syarat Penerima BSU
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker berikut syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4
4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000
Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
5. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.