Profil Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI, Pernah Minta Jokowi Didenda soal Kerumunan
Profil Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI yang mengaku kaget terkait penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Setelah itu, Anwar Abbas memperoleh gelar S3 dari UIN Starif Hidayatullah Jakarta.
Di kampus, ia pernah menjabat sebagai Wakil Rektor II Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Jakarta, juga Wakil Rektor IV Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Jakarta
Pernah Kritik Jokowi soal Kerumunan
Anwar Abbas diketahui pernah mengkritik Presiden Joko Widodo soal kerumuman yang terjadi saat Jokowi berkunjung di Nusa Tenggara Timur.
Saat itu, Anwar Abbas menyebut kerumunan yang disebabkan Jokowi sama dengan kerumunan yang disebabkan Habib Rizieq Shihab.
"Masalahnya Pak Jokowi juga sudah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Habib Rizieq. Kalau Habib Rizieq ditahan karena tindakannya, maka logika hukumnya supaya keadilan tegak dan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum bisa tegak maka Presiden Jokowi tentu juga harus ditahan," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021), dikutip dari TribunTimur.
"Tapi kalau Presiden Jokowi ditahan, negara bisa berantakan. Dan kalau Habib Rizieq ditahan, umatnya tentu juga akan berantakan. Padahal kita tidak mau bangsa dan negara serta rakyat dan umat kita berantakan," lanjut dia lagi.
Baca juga: Ucapan Menteri Yaqut Berbuah Gaduh, Anwar Abbas Sarankan Kemenag Dibubarkan
Anwar pun mengingatkan siapapun untuk tidak mempermainkan hukum.
Karena itu, dalam kasus ini dia sekaligus menyarankan, demi keadilan maka hukuman bagi kedua tokoh tersebut bisa berupa sama-sama didenda ketimbang disanksi penahanan.
"Untuk itu Jokowi harus dihukum dengan dikenakan denda dan Habib Rizieq juga dihukum dengan dikenakan denda, sehingga dengan demikian masing-masing mereka tetap bisa bebas melaksanakan tugas dan aktivitasnya sehari-hari," kata Anwar.
Anwar menilai hukuman berupa denda lebih baik dan maslahat bagi para pelanggar ketentuan protokol kesehatan tersebut.
Sehingga, para pelanggar nantinya tetap bisa melaksanakan tugas sehari-harinya dan para pengikut serta pendukungnya pun tetap tenang.
(Tribunnews.com/Daryono/Reza Deni)