Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU Kepailitan, Ini Pandangan AKPI Soal Uji Insolvensi

Alasannya, dari sisi prinsip akuntansi, penyelesaian utang debitur acuannya bukan berdasarkan nilai aset besar yang dimilikinya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Revisi UU Kepailitan, Ini Pandangan AKPI Soal Uji Insolvensi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

Namun begitu, menurut Jimmy, di beberapa negara yang menganut sistem hukum serupa dengan Indonesia, belum ada yang menerapkan tes insolven dalam kasus PKPU dan pailit. Contohnya Singapura dan Belanda.

Bahkan, di negara maju yang sudah punya sistem laporan keuangan korporasi yang bagus, juga tidak menerapkan tes insolven.

Jimmy bilang, sangat sulit bagi regulator di Indonesia untuk mengontrol jutaan korporasi (perseroan) yang tidak melaporkan keuangannya secara rutin setiap tahun kepada publik.

Ini terutama perseroan yang status badan hukumnya bukan perusahaan terbuka.

Saat ini, sambung dia, prinsip yang bisa digunakan adalah presumption to be insolvent. Kreditor hanya bisa menduga bahwa debitor dalam kondisi insolven atau tidak.

Jika debitor masih merasa mampu membayar utangnya, dia harus membuktikannya dengan mengajukan proposal perdamaian yang diterima kreditor. Dengan begitu, proses PKPU bisa berakhir.

Sebaliknya, jika pihak debitor memiliki aset yang besar, tapi tidak bisa menyajikan penawaran pembayaran utang yang baik kepada kreditor, maka debitor jadi insolven.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini berarti, debitor dianggap tidak mampu membayar utang-utangnya kepada para kreditor.

Pendapat senada diungkapkan Praktisi Hukum PKPU Ricardo Simanjuntak. Menurutnya, dari perspektif hukum, keadaan insolven terjadi ketika aset debitor lebih kecil dibandingkan kewajiban utangnya.

Masalahnya, untuk mengetahui debitor insolven atau tidak, harus dilihat dari laporan keuangannya. Dan ini yang harus dibuktikan pihak kreditor di pengadilan ketika ingin memohonkan pailit.

Pembuktian insolven ini akan membebani kreditor.

Sebab, untuk membuktikan insolven, kreditor harus punya laporan keuangan kreditor.


Sayangnya, laporan keuangan tersebut sulit didapatkan kreditor dari pihak debitor.

"Jadi penerapan uji insolven itu menjadi suatu yang tidak memungkinkan. Karena, berapa banyak laporan keuangan debitor yang harus dimiliki kreditor," kata Ricardo.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas