Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Offline, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan
Berikut cara membuat NPWP pribadi beserta syarat yang harus disiapkan serta dapat dilakukan secara online maupun offline.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak - Berikut cara membuat NPWP pribadi beserta syarat yang harus disiapkan serta dapat dilakukan secara online maupun offline.
- Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;
- Jika sudah mengirim berkas, dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Apabila status ditolak maka harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Namun jika disetujui maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pajak
Berita Rekomendasi