Tersangka Kasus Dugaan Terorisme Farid Okbah Pernah Bertemu Jokowi, BIN Disebut Kecolongan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan terorisma Farid Okbah, menilai BIN kecolongan karena sang klien pernah bertemu Presiden Jokowi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
Selain itu, mereka juga akan disangkakan UU khusus, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.
"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," tegas Ramadhan.
Peran Masing-masing
Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad diduga terlibat dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Di JI, mereka memiliki peran penting.
Farid Okbah diketahui merupakan tim sepuh atau Dewan Syuro JI.
Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Soal Farid Okbah dkk, Densus 88 Fokus di Pendanaan Terorisme ketimbang TPPU
Baca juga: Keberadaanya Masih Misterius, Farid Okbah Diamankan Polisi Demi Kepentingan Penyidikan
"Keterlibatannya FAO merupakan tim sepuh atau Dewan Syuro JI," ungkap Ramadhan saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa.
Tak hanya itu, Farid Okbah juga tergabung di Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman bin Auf (LAZ-ABA) sebagai anggota dewan syariah.
LAZ-ABA sendiri merupakan yayasan yang terafiliasi dengan JI.
Yayasan ini bertugas mengumpulkan dana dari masyarakat.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan Farid Okbah juga pernah mengikuti pertemuan di Islamic Center Bekasi pada 2009.
Dalam pertemuan itu, ia diduga memberi pembinaan kepada kader JI.
"FAO menyampaikan bahwa seharusnya dalam pembinaan para kader Jamaah Islamiah harus maksimal agar ketika sudah dimasukan ke dalam bidang-bidang Jamaah Islamiyah dan ditempatkan di berbagai tempat di Indonesia tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik," beber Ramadhan.