Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal serta Ketentuan Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimasi, dan pelecehan
8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal
1. Tidak mengeklik tautan atau menghungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsAap penawaran pinjaman online ilegal
2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsAap yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan (aset/barang)
3. Jika menerima SMS atau WhatsAap penawaran pinjol ilegal segara dihapus blokir nomor tersebut
4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman
5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman
Sementara itu, jika masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal dapat lapor ke Kepolisian untuk proses hukum atau satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran waspadainvestasi@ojk.go.id.
Ketentuan Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Jakarta pada 9-11 November 2021 lalu.
Dalam ijtima tersebut membahas beberapa hal terkait hukum dan rekomendasi masalah-masalah terkini salah satunya pinjaman online.
Berikut hasil pembahasan terkait pinjol yang dikutip dari mui.or.id:
1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar tolong menolong yang dianjurkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.