Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal serta Ketentuan Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal serta Ketentuan Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI
vestifinance.ru
Ilustrasi pinjaman online. Ciri-ciri pinjaman online ilegal serta ketentuan hukum Pinjol menurut Ijtima Ulama MUI. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya ciri-ciri pinjaman online ilegal serta ketentuan hukum Pinjol menurut Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Langkah tersebut menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Melansir laman ojk.go.id masyarakat harus waspada dengan penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal.

OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.

Masyarakat juga harus mengecek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157.

OJK akan menindak tegas perusahaan online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

Baca juga: Ciri-ciri dan Faktor Maraknya Pinjol Ilegal, serta Daftar 104 Pinjol Legal Berizin OJK

Baca juga: Cara Kejam Debt Collector Pinjol Semarang: Foto Diedit Jadi DPO, Bahkan Disebut Wanita Panggilan

Petugas merapikan tumpukan barang bukti yang digelar saat konferensi pers kasus jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). Pada kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 20,4 miliar serta barang bukti pendukung lainnya. Tribunnews/Jeprima
Petugas merapikan tumpukan barang bukti yang digelar saat konferensi pers kasus jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). Pada kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 20,4 miliar serta barang bukti pendukung lainnya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
BERITA REKOMENDASI

Ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online dikutip dari ojk.go.id :

1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK

2. Penawaran menggunakan SMS/WA

3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari

4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman


5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan

6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas