Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal serta Ketentuan Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya ciri-ciri pinjaman online ilegal serta ketentuan hukum Pinjol menurut Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah tersebut menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Melansir laman ojk.go.id masyarakat harus waspada dengan penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal.
OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.
Masyarakat juga harus mengecek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157.
OJK akan menindak tegas perusahaan online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.
Baca juga: Ciri-ciri dan Faktor Maraknya Pinjol Ilegal, serta Daftar 104 Pinjol Legal Berizin OJK
Baca juga: Cara Kejam Debt Collector Pinjol Semarang: Foto Diedit Jadi DPO, Bahkan Disebut Wanita Panggilan
Ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online dikutip dari ojk.go.id :
1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
2. Penawaran menggunakan SMS/WA
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar