Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Ubah Keterangan Soal Azis Syamsuddin, Jaksa Ingatkan Soal Sumpah
Robin membantah bahwa Azis mengenalkan dirinya dengan Syahrial guna mengurus kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"Saya sampaikan bahwa terkait Wali Kota Tanjungbalai sedang kami proses, yaitu saya dan Maskur. Saudara Azis Syamsuddin mengatakan, 'syukurlah, semoga cepat clear atau beres'," ujar Jaksa Wahyu membacakan BAP Robin.
Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Suap Aliza Gunado dan Azis Syamsuddin untuk Penyidik Robin Pattuju
"Selanjutnya, Azis Syamsuddin bertanya apakah terkait uang itu sudah dibayar M. Syahrial? Saya mengatakan uang tersebut sudah dicicil. Selanjutnya, saudara Azis Syamsuddin mengatakan kepada saya agar tetap dibantu karena yang bersangkutan atau M. Syahrial adalah kader (Partai) Golkar," imbuh dia.
Sementara itu, dalam sidang ini, Robin mengaku tidak pernah melaporkan proses pengurusan perkara Tanjungbalai ke Azis.
Hal itu membuat jaksa KPK bertanya-tanya.
Jaksa KPK lantas mengingatkan bahwa Robin sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian di muka persidangan.
"Kalau memang tidak ada kenapa harus dijelaskan panjang lebar seperti ini? Kalau orang awam saya masih maklum, ini saudara penyidik. Saya hargai keterangan saudara. Tapi, ingat ya, saudara sudah pernah disumpah," ujar jaksa.
Maskur Husain dan Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.
Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin.