Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyesal dan Akui Perbuatannya, Mantan Penyidik KPK AKP Robin Ajukan Justice Collaborator

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menyesal dan Akui Perbuatannya, Mantan Penyidik KPK AKP Robin Ajukan Justice Collaborator
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC).

Hal itu disampaikan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).

"Kami mengajukan Justice Collaborator, Yang Mulia," ucap Robin.

Robin mengaku bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya. 

Ia tahu perbuatannya tersebut telah merugikan institusi Polri dan KPK.

"Bahwa sepanjang proses persidangan saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan, terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga. Dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak yang terlibat. Saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," tutur Robin.

Berita Rekomendasi

Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya, misalnya remisi. 

Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Ubah Keterangan Soal Azis Syamsuddin, Jaksa Ingatkan Soal Sumpah

Tetapi, dikabulkannya uji materi sejumlah pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 membuat terpidana korupsi tak membutuhkan status JC untuk mendapat remisi.

Uji materi itu diajukan Subowo dan empat orang lainnya yang merupakan kepala desa serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin ke Mahkamah Agung (MA).

Robin, bersama dengan terdakwa Maskur Husain, diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK

Satu di antaranya dari mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.

Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa KPK Bongkar Proses Penyerahan Uang Rp1,5 Miliar dari Aliza Gunado ke AKP Robin

Dalam proses persidangan, Robin diketahui mengubah sejumlah keterangan yang berkaitan dengan Azis dan perkara yang menyeretnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas