Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BESARAN UMP Tahun 2022 di Indonesia, Upah Minimum Mengalami Kenaikan Rata-rata 1,09 Persen

Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Upah Minimum Pekerja di Indonesia pada tahun 2022 naik 1,09 persen, simak daftar UMP di Indonesia tahun 2022.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in BESARAN UMP Tahun 2022 di Indonesia, Upah Minimum Mengalami Kenaikan Rata-rata 1,09 Persen
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Upah Minimum Pekerja di Indonesia pada tahun 2022 naik 1,09 persen. 

- DKI Jakarta: Rp 4.452.724

- Jawa Barat: Rp 1.841.487

- Jawa Tengah: Rp 1.813.011

- Jawa Timur: Rp 1.891.567

- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951

- Banten: Rp 2.501.203

- Bali: Rp 2.516.971

Baca juga: UPDATE Daftar UMP Tahun 2022 26 Provinsi: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Berita Rekomendasi

- Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473

- Kalimantan Timur: Rp 3.014.497

- Kalimantan Barat: Rp 2.434.328

- Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516

- Kalimantan Utara: Rp 3.016.738

- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas