BESARAN UMP Tahun 2022 di Indonesia, Upah Minimum Mengalami Kenaikan Rata-rata 1,09 Persen
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Upah Minimum Pekerja di Indonesia pada tahun 2022 naik 1,09 persen, simak daftar UMP di Indonesia tahun 2022.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Upah Minimum Pekerja di Indonesia pada tahun 2022 naik 1,09 persen.
- DKI Jakarta: Rp 4.452.724
- Jawa Barat: Rp 1.841.487
- Jawa Tengah: Rp 1.813.011
- Jawa Timur: Rp 1.891.567
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951
- Banten: Rp 2.501.203
- Bali: Rp 2.516.971
Baca juga: UPDATE Daftar UMP Tahun 2022 26 Provinsi: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
Berita Rekomendasi
- Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
- Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
- Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
- Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
- Kalimantan Utara: Rp 3.016.738
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.