BESARAN UMP Tahun 2022 di Indonesia, Upah Minimum Mengalami Kenaikan Rata-rata 1,09 Persen
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Upah Minimum Pekerja di Indonesia pada tahun 2022 naik 1,09 persen, simak daftar UMP di Indonesia tahun 2022.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana

Formula pengupahan dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antar wilayah, yang dicapai melalui pendekartan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.
Baca juga: Apa Perbedaan UMR, UMP dan UMK? Simak Penjelasannya di Sini
Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, saat ini juga tidak ada lagi penangguhan upah.
Jadi seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum tahun 2022 atau sebesar UMS yang masih berlaku.
Bagi perusahaan yang masih membayar pekerja dibawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana.
Sementara bagi usaha mikro dan kecil, pengaturan upahnya dikecualikan dari ketentuan upah minimum.
Upah pada usaha mikro dan kecil, disepakati antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.
Upah terendah dari usaha mikro dan kecil adalah, sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi, atau 25 persen di atas dari garis kemiskinan.
Sebagai informasi tambahan, Ida Fauziyah juga menyampaikan bahwa, kepala daerah atau gubernur yang tidak mengikuti kebijakan pengupahan, nantinya akan dikenai sanksi berupa sanksi administrasi.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kontan.co.id/Adi Wikanto/Vendy Yhulia Susanto)
Berita lain terkait Upah Minimum Pekerja