BESARAN UMP Tahun 2022 di Indonesia, Upah Minimum Mengalami Kenaikan Rata-rata 1,09 Persen
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Upah Minimum Pekerja di Indonesia pada tahun 2022 naik 1,09 persen, simak daftar UMP di Indonesia tahun 2022.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Upah minimum pekerja pada tahun 2022 mengalami kenaikan rata-rata nasional sebesar 1,09 persen.
Informasi mengenai kenaikan upah minimum pekerja ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar "Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
Upah Minimum sendiri merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga: Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut besaran UMP pada masing-masing daerah pada tahun 2022:
- Sumatera Utara: Rp 2.522.609
- Sumatera Barat: Rp 2.512.539
- Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
- Bengkulu: Rp. 2.238.094
- Riau: Rp 2.938.564
- Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
- Jambi: Rp 2.649.034
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
- Lampung Rp 2.440.486
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.