BESARAN UMP Tahun 2022 di Indonesia, Upah Minimum Mengalami Kenaikan Rata-rata 1,09 Persen
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Upah Minimum Pekerja di Indonesia pada tahun 2022 naik 1,09 persen, simak daftar UMP di Indonesia tahun 2022.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
- Sulawesi Tengah: 2.390.739
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
- Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
- Gorontalo: Rp 2.800.580
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212
- Maluku Utara Rp 2.862.231
- Papua: Rp 3.561.932
- Papua Barat: Rp 3.200.000.
Baca juga: Besaran UMP di 6 Provinsi Pulau Jawa: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
Disampaikan bahwa ada 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum, yaitu pada Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Hal tersebut dikarenakan nilai UMP pada keempat provinsi tersebut lebih tinggi dari batas atas upah minimum pada tahun 2021.
Penetapan UMP dan UMK dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Ketenagakerjaan meminta agar Gubernur segera menetapkan UMP paling lambat tanggal 20 November 2021.
Sementara untuk penetapan UMK, harus dilakukan oleh Gubernur paling lambat pada 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi.
Hal ini sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.