CARA Daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, Ini 6 Kategori Usaha dan Syarat Dokumen Pendaftaran
Pendaftaran BPUP dibuka 15-26 November 2021. Inilah cara daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, 6 kategori usaha, dan syarat dokumen pendaftaran.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
Syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf:
- Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122;
- Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS;
- Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah;
- Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;
- Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;
- Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Baca juga: BLT UMKM Cair Bulan November 2021, Cek Status Bantuan Melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
Persyaratan dokumen:
1. NIB (dapat di check melalui laman pendaftaran);
2. KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan);
3. NPWP atas nama Badan Usaha;
4. SPT Tahunan (1 tahun terakhir);
5. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP);
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000;