CARA Daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, Ini 6 Kategori Usaha dan Syarat Dokumen Pendaftaran
Pendaftaran BPUP dibuka 15-26 November 2021. Inilah cara daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, 6 kategori usaha, dan syarat dokumen pendaftaran.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
15 - 26 November 2021
Pencairan Bantuan:
13 - 24 Desember 2021.
Baca juga: CARA Cairkan Bantuan Bagi Penerima BLT Subsidi Upah Rp 1 Juta yang Tak Memiliki Rekening Himbara
Badan usaha pariwisata yang akan mendaftar sebagai penerima BPUP hanya diperuntukkan bagi Badan Usaha/Badan Hukum yang tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Pariwisata dan asosiasi berperan sebagai Verifikator dari permohonan yang diajukan diharapkan pemberian bantuan BPUP.
Ada enam kategori usaha pariwisata yang dapat mendaftar sebagai penerima BPUP menurut bpup.kemenparekraf.go.id.
Kategori usaha pariwisata:
1. Agen perjalanan wisata
2. Biro perjalanan wisata
3. Spa
4. Hotel melati
5. Homestay
6. Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.
Selengkapnya, cek daftar badan usaha pariwisata yang dapat mendaftar BPUP di sini.