Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, Ini 6 Kategori Usaha dan Syarat Dokumen Pendaftaran

Pendaftaran BPUP dibuka 15-26 November 2021. Inilah cara daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, 6 kategori usaha, dan syarat dokumen pendaftaran.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in CARA Daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, Ini 6 Kategori Usaha dan Syarat Dokumen Pendaftaran
instagram.com/kemenparekraf.ri
Bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata - Inilah cara daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, 6 kategori usaha, dan syarat dokumen pendaftaran. 

7. Akte Pendirian;

8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART);

9. Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Proses pendaftaran hingga pengesahan yang dilakukan secara digital.

Cara ini diharapkan mampu memudahkan semua Pihak baik Pengguna, Verifikator (Pemerintah Daerah dan asosiasi), serta Pengawasan (Pemerintah Pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

Cara Mendaftarkan Badan Usaha sebagai Penerima BPUP

Dilansir bpup.kemenparekraf.go.id, berikut ini cara daftar BPUP:

BERITA TERKAIT

1. Masuk ke laman bpup.kemenparekraf.go.id;

2. Klik "Daftar Sekarang > Daftar Disini";

3. Pada kolom Pendaftaran BPUP 2021, masukkan NIB;

4. Centang "I'm not robot";

5. Tunggu hingga sistem melakukan sinkronisasi ke dalam database;

Sistem akan mendeteksi apakah nomor NIB terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

6. Jika terdaftar pada OSS 2018-2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas