CARA Daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, Ini 6 Kategori Usaha dan Syarat Dokumen Pendaftaran
Pendaftaran BPUP dibuka 15-26 November 2021. Inilah cara daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, 6 kategori usaha, dan syarat dokumen pendaftaran.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
7. Akte Pendirian;
8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART);
9. Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Proses pendaftaran hingga pengesahan yang dilakukan secara digital.
Cara ini diharapkan mampu memudahkan semua Pihak baik Pengguna, Verifikator (Pemerintah Daerah dan asosiasi), serta Pengawasan (Pemerintah Pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.
Cara Mendaftarkan Badan Usaha sebagai Penerima BPUP
Dilansir bpup.kemenparekraf.go.id, berikut ini cara daftar BPUP:
1. Masuk ke laman bpup.kemenparekraf.go.id;
2. Klik "Daftar Sekarang > Daftar Disini";
3. Pada kolom Pendaftaran BPUP 2021, masukkan NIB;
4. Centang "I'm not robot";
5. Tunggu hingga sistem melakukan sinkronisasi ke dalam database;
Sistem akan mendeteksi apakah nomor NIB terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
6. Jika terdaftar pada OSS 2018-2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP)