Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Pemprov Jateng 2021, Dimulai Akhir November 2021

Berikut ini jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Pemprov Jateng 2021, akan dimulai pada akhir November 2021.

Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Pemprov Jateng 2021, Dimulai Akhir November 2021
Pemprov Jateng
Berikut ini jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Pemprov Jateng 2021, akan dimulai pada akhir November 2021. 

- Pensil kayu (bukan pensil mekanik) sebanyak 1 (satu) buah yang telah raut sebelum memasuk lokasi ujian;

- Kartu penitipan barang

3. Bagi peserta yang dinyatakan positif dalam kurun waktu pelaksanaan seleksi kompetensi dapat melaporkan kepada panitia melalui link https://bit.ly/casnjtg21 selambat-lambatnya H-1 jadwal pelaksanaan ujian masing-masing peserta, pelaksanaan SKB penjadwalan ulang bagi peserta yang melapor, pada tanggal 2 Desember 2021. Lebih lanjut akan diinformasikan kembali;

4. Peserta yang belum melakukan vaksinasi minimal dosis 1, dapat mengikuti ujian hanya apabila dalam kondisi sebagai berikut (dengan menunjukkan surat keterangan dari Dokter Pemerintah pada saat pelaksanaan ujian sesuai jadwal masing-masing) :

a. Penyintas Covid yang belum memenuhi syarat minimal 3 bulan untuk mendapatkan vaksin;

b. Ibu hamil atau menyusui;

c. memiliki komorbid (penyakit bawaan) yang menyebabkan tidak boleh divaksin.

Berita Rekomendasi

5. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun kecuali yang bersangkutan terkonfirmasi positive covid-19 (wajib melapor melalui link yang disediakan), maka secara otomatis dinyatakan gugur;

6. Peserta wajib hadir di lokasi pelaksanaan 60 menit sebelum pelaksanaan registrasi;

7. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari :

a. mengundurkan diri;

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri; tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau

d. meninggal dunia;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas